FUEL TRUCK SERVICE

                                    CV. MULTIDAYA RAHARJA

Fuel Truck Service Adalah Merupakan Peralatan Pendukung Dalam Kegiatan Pertambangan , berfungsi mendistribusikan bahan bakar kendaraan operasional di site tambang

info Pembuatan dan Harga


WAWAN HERMAWAN 
M / WA  081210756922 
Jl. Mt Haryono, Setu, Bekasi Regency, West Java 17320

email : multidayaraharja@gmail.com 
Web : PT.Masinton Indotrading
Blog : CV. Multi Daya Raharja Blog
Google Map : CV.Multi Daya Raharja



Read more

AMBULANCE

                                                CV. MULTIDAYA RAHARJA

Ambulans adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan[1]. Istilah "Ambulans" digunakan untuk menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut. Secara eksterior, kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu rotator darurat (biasanya berwarna merah atau merah biru) agar dapat menembus kemacetan lalu lintas
Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas selain Pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.
Di Indonesia, Ambulans biasanya berasal dari macam-macam instansi, seperti Ambulans Rumah sakit pemerintah atau swasta, Ambulans Paramedis, Ambulans PMI, Ambulans Puskesmas, Ambulans Pemadam kebakaran, Ambulans Klinik, dan Ambulans SAR/Basarnas
CV. MULTIDAYA RAHARJA Menerima modifikasi Ambulance berbagai Tipe 

info 

WAWAN HERMAWAN 
M / WA  081210756922 
Jl. Mt Haryono, Setu, Bekasi Regency, West Java 17320

email : multidayaraharja@gmail.com 
Web : PT.Masinton Indotrading
Blog : CV. Multi Daya Raharja Blog
Google Map : CV.Multi Daya Raharja
Google Map : CV.Multi Daya Raharja



Read more

SANDBLASTING

                                                CV. MULTIDAYA RAHARJA

PENGERTIAN SANDBLASTING 
Musuh  seluruh benda berbahan dasar metal/besi adalah karat/korosi. Ada salah satu cara yang paling efektif dan cepat untuk mengusir karat/korosi yaitu sandblasting.Sandblasting, adalah proses penyemprotan abrasive material biasanya berupa pasir silika atau steel grit dengan tekanan tinggi pada suatu permukaan dengan tujuan untuk menghilangkan material kontaminasi seperti karat, cat, garam, oli dll. Selain itu juga bertujuan untuk membuat profile (kekasaran) pada permukaan metal agar dapat tercapai tingkat perekatan yang baik antara permukaan metal dengan bahan pelindung misalnya cat. Tingkat kekasarannya dapat disesuaikan dengan ukuran pasirnya serta tekanannya. Perlu diketahui berhasil atau gagalnya suatu pengecatan sangat tergantung pada tingkat kebersihan dan tingkat perekatan antara cat dan permukaan serta tingkat kepadatan dan perataan dari cat itu sendiri.
Sandblasting merupakan proses yang diadaptasi dari teknologi yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang oil & gas, industri, ataupun fabrikasi guna membersihkan atau mengupas lapisan yang menutupi sebuah obyek yang biasanya berbahan dasar metal/besi dengan bantuan butiran pasir khusus yang ditembakkan langsung dari sebuah kompresor bertekanan tinggi ke obyek.
Sandblasting terbagi atas 2 jenis, yaitu
1. Dry Sandblasting
Dry Sandblasting biasa diaplikasikan ke benda-benda berbahan metal/besi yang tidak beresiko terbakar, seperti tiang-tiang pancang, bodi dan rangka mobil, bodi kapal laut, dan lain-lain
2. Wet Sandblasting

 Wet Sandblasting diaplikasikan ke benda-benda berbahan metal/besi yang beresiko terbakar atau terletak di daerah yang beresiko terjadi kebakaran, seperti tangki bahan bakar, kilang minyak (offshore), ataupun pom bensin, dimana pasir silica yang digunakan dicampur dengan bahan kimia khusus anti karat yang berguna untuk meminimalisir percikan api saat proses sandblasting terjadi.
Namun begitu, alat yang digunakan tetaplah sama, terdiri dari kompresor, tabung penyaring udara (Airblast Breathing Air Filters), tabung penampung pasir (blast pot), selang, nosel, helm khusus untuk dikenakan oleh sang operator sandblasting.
Keuntungan dari Sandblasting :
1. Membersihkan permukaan material (besi) dari kontaminasi seperti karat, tanah, minyak, cat, garam dan lainnya.
2. Mengupas cat lama yang sudah rusak atau pudar
3. Membuat profile (kekasaran) pada permukaan metal sehingga cat lebih melekat.
Lalu bagaimana mengukur tingkat kebersihan sandblasting itu?
Mungkin Anda pernah mendengar ukuran standar sandblasting adalah Sa 2.5. Sa adalah salah satu standard tingkat kebersihan yang dikeluarkan oleh Swedish Institute for Standards disingkat SIS. Kode Sa disini berarti standard kebersihan Swedish menggunakan Abrasive.
Pengertian Sa.2.5 berarti pembersihan / penyemprotan metal menghampiri putih “near-white metal blast cleaning”, dengan pengertian bahwa penyemprotan terhadap permukaan metal dilakukan sampai warnanya hampir putih. Secara kasat mata, warnanya mendekati putih, bersih dari segala kotoran seperti kulit besi, karat, bekas cat, debu, dan sebagainya, yang tertinggal hanya sedikit noda atau bintik kecil yang samar dan itupun tidak boleh lebih dari 5% dari total suatu permukaan yang dibersihkan. Untuk dapat mengetahui secara pasti bahwa tingkat kebersihan yang dikehendaki telah tercapai, dipakai acuan warna sebagai perbandingan berupa referensi warna permukaan disebut dengan visual pictorial surface standard. Sedangkan yang menggunakan alat dengan magnifier “surface profile comparator” gunanya untuk melihat tingkat kekasaran permukaan setelah sandblasting.
 Standard-standard yang lain selain Swedish Standard yang digunakan untuk tingkat pembersihan permukaan ada beberapa, misalnya standard dari SSPC (Steel Structure Painting Council), NACE (National Association of Corrosion Engineers), ISO (International Organization for Standarization), SAA (Standard Australia), DS (Standard Denmark) dan JUS (Standard Jugoslavia), tetapi yang sangat umum digunakan saat ini adalah Standard Swedish, SSPC, dan NACE.

Info
WAWAN HERMAWAN 
M / WA  081210756922 
Jl. Mt Haryono, Setu, Bekasi Regency, West Java 17320

email : multidayaraharja@gmail.com 
Web : PT.Masinton Indotrading
Blog : CV. Multi Daya Raharja Blog
Google Map : CV.Multi Daya Raharja





Read more

FUEL DISPENSER

          CV. MULTI DAYA RAHARJA

Perkembangan Transporter Minyak BBM yang Semakin berkembang saat ini , memicu kami CV.MDR untuk turut berperan serta dalam perkembangan tersebut.
CV.MULTI DAYA RAHARJA menyediakan Fuel Dispenser Untuk Kebutuhan Bisnis Transporter Minyak Saat ini.
Kelebihan Fuel Dispenser kami jelas Telah sangat membantu tingkat ekonomis dan Long life time part dalam industri Transporter saat ini , dengan Power Input DC 24V , Ticket Printer , Button keypad  almunium built in dalam satu unit

Info Pemesanan

WAWAN HERMAWAN 
M / WA  081210756922 
Jl. Mt Haryono, Setu, Bekasi Regency, West Java 17320

email : multidayaraharja@gmail.com 
Web : PT.Masinton Indotrading
Blog : CV. Multi Daya Raharja Blog
Google Map : CV.Multi Daya Raharja
Read more

PERATURAN KAROSERI

Kemenperin keluarkan peraturan Industri Kendaraan Bermotor


Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 80/M-IND/PER/9/2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor dalam rangka pendalaman dan pengembangan manufaktur industri kendaraan bermotor.

"Peraturan tersebut juga bertujuan meningkatkan investasi di bidang manufaktur kendaraan bermotor, mulai dari pembuatan komponen di dalam negeri untuk menghasilkan kendaraan bermotor yang berdaya saing global," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Peraturan tersebut juga mendukung pengembangan dan pendalaman struktur industri kendaraan bermotor dan menciptakan kemandirian industri dalam negeri, maka diatur tingkat keteruraian kendaraan yang diimpor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked down/CKD) dan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).

Dalam Permenperin tersebut juga dijelaskan mengenai perusahaan industri kendaraan bermotor adalah industri yang didirikan dan dioperasikan di Indonesia yang terdiri dari Industri komponen kendaraan bermotor, industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan bermotor khusus, dan industri sepeda motor roda dua dan tiga.

Sedangkan untuk perusahaan Industri komponen kendaraan bermotor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut, KBLI 29300 untuk komponen roda empat atau lebih, KBLI 30912 untuk komponen sepeda motor roda dua dan tiga, KBLI 29100 untuk motor pembakaran dalam dan/atau KBLI 28140 untuk komponen motor pembakaran dalam, transmisi/transaxle. 

Sementara untuk industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, wajib memenuhi ketentuan memiliki Izin Usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih dengan KBLI 29200, memiliki peralatan produksi untuk membuat karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan memiliki Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) tambahan.

Pada Permenperin dijelaskan pula bahwa industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri kendaraan bermotor khusus wajib memiliki Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor dan bermotor untuk keperluan khusus, surat penetapan Kode Perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan NIK.

Selain itu, merek dan/atau Perjanjian merek dengan prinsipal yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perjanjian untuk memproduksi kendaraan bermotor dengan merek prinsipal.

"Setiap komponen yang dimanufaktur dalam negeri atau diimpor untuk keperluan produksi Kendaraan Bermotor, harus memenuhi mutu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku wajib atau standar lainya," ujar Hartono.

Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diproduksi dalam negeri atau impor dan dipergunakan di jalan umum di wilayah Indonesia wajib dengan sistem kemudi kanan.

Selain itu juga harus dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan minimal Oktan Number 92 bagi kendaraan bermotor dengan motor bekas cetus api, bahan bakar dengan minimal Cetan Number (CN) 51 bagi kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih yang diproduksi dalam negeri tujuan ekspor atau digunakan untuk keperluak khusus dapat menggunakan sistem roda kemudi kiri.

"Kendaraan bermotor CKD digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang terdiri dari, sekurang-kurangnya empat komponen utama kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang terdiri dari, enam komponen utama kendaraan bermotor," kata Hartono.

Untuk importasi CKD wajib melalui Surat Rekomendasi Direktur Jenderal dan diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan industri kendaraan bermotor, sedangkan untuk importasi IKD sebagaimana sekurang-kurangnya terdiri dari dua jenis uraian barang.

Perusahaan industri kendaraan bermotor pemegang surat rekomendasi wajib memberikan laporan realisasi impor dan realisasi produksi setiap enam bulan semenjak diterbitkan surat rekomendasi kepada Dirjen dan ditembuskan kepada Dirjen Bea dan Cukai.

Selain itu juga wajib memberikan laporan realisasi pendalaman manufaktur setiap enam bulan sejak diterbitkan surat rekomendasi kepada Dirjen dan akan diawasi oleh Dirjen.

Bagi perusahaan indsutri kendaraan bermotor dan perusahaan industri kendaraan bermotor khusus yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan surat rekomendasi.

Permen tersebut diundangkan pada tanggal 17 September 2014. Sehingga, sejak Permen ini berlaku, maka Permen Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk lebih jelasnya, Permenperin Nomor 80/M-IND/PER/9/2014 dapat diunduh di website Kemenperin: http://kemenperin.go.id/regulasi.(*)
Editor: Ruslan Burhani

Info Jasa Instalasi Karoseri Build Up On Truck 

WAWAN HERMAWAN 
M / WA  081210756922 
Jl. Mt Haryono, Setu, Bekasi Regency, West Java 17320

email : multidayaraharja@gmail.com 
Web : PT.Masinton Indotrading
Blog : CV. Multi Daya Raharja Blog
Google Map : CV.Multi Daya Raharja



Read more